Tanggamus, Lampung – Seorang warga lanjut usia bernama Nur Salim (68), warga Pekon Wayhalom, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan penuh harap menyampaikan keinginannya agar persoalan dana ibadah yang telah disetorkannya kepada Yayasan Pondok Al-Fatah Mincang dapat diselesaikan secara baik, terbuka, dan penuh kebijaksanaan.
Nur Salim mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyerahkan dana sebesar Rp30 juta yang pada awalnya disampaikan sebagai biaya keberangkatan ibadah umrah. Namun ketika sejumlah calon jemaah lainnya diberangkatkan, ia belum mendapatkan kesempatan yang sama.
Seiring berjalannya waktu, Nur Salim mengaku menerima penjelasan bahwa dana tersebut disebut telah dialihkan menjadi bakdal. Meski demikian, hingga saat ini ia menyatakan belum menerima dokumen atau keterangan tertulis sebagai bukti resmi. Berdasarkan informasi yang ia ketahui, biaya bakdal umumnya berada di kisaran sekitar Rp15 juta.
Persoalan ini dirasakan semakin berat oleh Nur Salim karena istrinya telah meninggal dunia, sementara kejelasan dana yang disetorkan semasa hidup almarhumah belum juga ia peroleh. Dalam kondisi usia yang tidak lagi muda, ia mengaku hanya menginginkan ketenangan dan kepastian.
“Saya tidak ingin memperpanjang persoalan. Kalau memang benar sudah dibakdal-kan, saya hanya berharap separo dari uang yang saya setorkan dapat dikembalikan,” ujar Nur Salim dengan nada pelan.
Ia menegaskan bahwa harapannya semata-mata agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, jujur, dan bertanggung jawab, tanpa menimbulkan kesalahpahaman maupun beban batin berkepanjangan.
Media ini berharap pihak pimpinan Yayasan Pondok Al-Fatah Mincang dapat memberikan penjelasan dan penyelesaian yang menenangkan, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta nilai amanah dalam pengelolaan ibadah.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber dan masih bersifat dugaan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Yayasan Pondok Al-Fatah Mincang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.