Tanggamus, Lampung – Fuad, seorang ayah korban, mewakili lima orang tua lainnya, melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum ustadz berinisial HK ke Polres Tanggamus pada Jumat, 09 Januari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Patah Jamaah 25, yang berlokasi di wilayah Sailing, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Fuad menyampaikan, laporan ini dibuat sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi anak-anak korban, sekaligus mencegah agar tidak ada korban lain di masa mendatang.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dan dibuka secara terang benderang. Jangan sampai ada pembiaran, karena jika dibiarkan, sangat mungkin akan muncul korban baru,” ujar Fuad.
Berdasarkan keterangan anak korban kepada orang tuanya, dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus memanggil anak pada saat kondisi sepi, dengan alasan disuruh membuat kopi atau menyapu. Dalam kondisi tersebut, oknum ustadz HK diduga melakukan perbuatan pencabulan, termasuk menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
Akibat kejadian itu, Fuad mengungkapkan bahwa anaknya mengalami trauma berat berkepanjangan, bahkan hingga enggan kembali mengikuti kegiatan mengaji. Kondisi serupa juga dialami oleh anak-anak korban lainnya yang orang tuanya turut membuat laporan.
“Saya menyampaikan ini sebagai orang tua dan saya bertanggung jawab penuh atas keterangan yang saya sampaikan. Saya berjuang demi anak saya, dan demi anak-anak lain agar tidak mengalami hal yang sama,” tegasnya.
Fuad juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan, serta melakukan langkah-langkah tegas guna menjamin perlindungan anak.
Terkait administrasi pelaporan, Fuad menyebutkan bahwa saat meminta salinan bukti laporan di Polres Tanggamus, pihak pelapor hanya diperkenankan untuk memfoto dokumen laporan yang diterima oleh petugas.
Aspek Hukum
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), khususnya ketentuan mengenai larangan perbuatan cabul terhadap anak dan ancaman pidananya;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kesusilaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
(Team)