JAKARTA – beritaantara2.online
Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Mohamad Samsodin SH .MH didampingi Erik Gunawan SH. melaporkan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasatintelkam) Polres Madiun Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan yang dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Pelaporan dilakukan langsung ke Propam Mabes Polri sebagai bentuk upaya hukum atas tindakan Kasatintelkam yang, menurut kuasa hukum PSHT, telah melampaui kewenangan serta berpotensi merugikan organisasi dan anggotanya.
Kuasa hukum PSHT menjelaskan, laporan itu didasarkan pada sejumlah peristiwa yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Pihaknya juga menyertakan dokumen serta bukti pendukung untuk memperkuat laporan yang diajukan.
“Langkah ini kami tempuh agar ada pengawasan internal yang objektif. Kami menilai ada tindakan yang patut diduga melanggar prosedur dan perlu diuji melalui mekanisme Propam Mabes Polri,” ujar kuasa hukum PSHT kepada wartawan.
Menurutnya, pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar aparat tetap bekerja sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Madiun Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
PSHT menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri. Mereka berharap penanganan dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak berpihak, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Marlin)