Tanggamus – Keluhan aparatur pekon di Kabupaten Tanggamus terkait pemangkasan Dana Alokasi Dana Pekon (ADP) di penghujung Tahun Anggaran 2025 terus bergulir dan memunculkan tanda tanya besar. Kebijakan yang berdampak langsung pada penghasilan tetap (Siltap) aparatur pekon ini dinilai minim penjelasan dan terkesan mendadak.
Pemangkasan tersebut mencuat bersamaan dengan terbitnya surat edaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretariat Daerah tentang penerapan Aplikasi Siskeudes versi 2.0.8 Tahun Anggaran 2026, yang justru menuntut peningkatan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pekon.
Rabu (17 Desember 2025). Sejumlah aparatur pekon menyampaikan keberatan karena ADP merupakan sumber utama pembayaran Siltap, mulai dari Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, Kaur, Kasi, BHP hingga Kepala Dusun. Pemangkasan yang dilakukan di akhir tahun dinilai berpotensi menghilangkan hak aparatur yang seharusnya sudah dialokasikan sejak awal tahun anggaran.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang ada kebijakan pemangkasan, apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, dan mengapa dilakukan di akhir tahun. Jangan sampai hak aparatur pekon menjadi korban kebijakan yang tidak transparan,” ungkap salah satu aparatur pekon.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, team wartawan dari media investigasi Online Tanggamus menyatakan akan melakukan konfirmasi resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang guna memperoleh kejelasan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang.
Adapun instansi yang akan dikonfirmasi antara lain:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Pekon (DPMD) Kabupaten Tanggamus, terkait kebijakan ADP dan Siltap aparatur pekon;
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, guna memastikan ketersediaan dan realisasi anggaran ADP Tahun 2025;
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanggamus, sebagai pihak yang menerbitkan surat edaran penerapan Siskeudes 2.0.8 serta koordinator kebijakan lintas OPD.
Konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab pers dalam mengawal tata kelola keuangan daerah agar tetap sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak aparatur pekon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar persoalan pemangkasan ADP ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat pekon.
Hingga rilis ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait dasar hukum dan alasan pemangkasan Dana ADP di akhir Tahun Anggaran 2025.
(Romli)