Kontrak Kerja Sama Media DPRD Tanggamus Belum Dibayar, Kejelasan Anggaran Dipertanyakan
Tanggamus – Kerja sama langganan media siber antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Duta Desa Media Online hingga kini belum direalisasikan pembayarannya, meskipun perjanjian kerja sama telah ditandatangani secara resmi dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait kewajiban pembayaran atas kontrak yang sah dan telah dilaksanakan.
Pembayaran kerja sama publikasi media belum diterima pihak media, meskipun kewajiban pemberitaan telah dijalankan sesuai kontrak.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretariat DPRD dan Duta Desa Media Online.
Perjanjian Kerja Sama Nomor 480/KS-2/19/2025 dan 001/DD/I/2025 ditandatangani pada 11 September 2025 di Kota Agung. Hingga pertengahan Desember 2025, pembayaran belum direalisasikan.
Kerja sama berlangsung di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Belum adanya pembayaran atas kontrak yang sah menimbulkan pertanyaan mengenai ketersediaan anggaran, proses pencairan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Secara normatif, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur kewajiban pejabat pengelola keuangan dalam memenuhi hak pihak ketiga berdasarkan kontrak sah;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa belanja daerah harus dibayarkan tepat waktu setelah pekerjaan dilaksanakan sesuai perjanjian.
Apabila keterlambatan pembayaran terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, maka dapat berimplikasi pada sanksi administratif, dan dalam kondisi tertentu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak media telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus selaku pejabat penandatangan dan penanggung jawab administrasi. Konfirmasi terakhir dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, melalui pesan WhatsApp. Pesan tercatat terkirim, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi.
Pihak media menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian secara administratif dan musyawarah, serta berharap adanya penjelasan tertulis terkait mekanisme dan realisasi anggaran kerja sama tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan atau hak jawab.
(Romli)