Tanggamus – Aktivitas galian batu dan tanah yang diduga ilegal menggunakan alat berat di Pekon Suka Merna, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, terus memantik kegelisahan publik. Kegiatan tersebut dikeluhkan warga karena dampak lingkungan, debu, kerusakan jalan, serta kebisingan, dan diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Ironisnya, aktivitas yang disebut telah berjalan selama berbulan-bulan ini justru terkesan dibiarkan, sementara di lapangan terungkap adanya aliran uang tunai dari operasional galian yang menyeret nama aparatur pemekonan.
Alat Berat Terlihat di Lokasi, Aktivitas Diduga Berjalan Aktif
Menindaklanjuti laporan masyarakat, hari ini Kamis, 18 Desember 2025, media ini melakukan penelusuran langsung ke lokasi galian. Di area tersebut terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator berada di lokasi penambangan.
Meski saat itu alat berat tidak beroperasi dengan alasan cuaca hujan, keberadaannya menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara aktif, terencana, dan berkelanjutan, bukan kegiatan sementara atau insidental.
Upaya Konfirmasi Pemilik Usaha, Tidak Hadir di Lokasi
Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha galian yang disebut bernama Tulus. Namun, hingga siang hari ini, yang bersangkutan tidak berada di lokasi galian dengan alasan kondisi hujan.
Menurut keterangan pengawas lapangan, Aan, pihaknya telah berusaha menghubungi Tulus melalui sambungan telepon guna menyampaikan permintaan konfirmasi dari media. Namun, panggilan tersebut tidak diangkat dan tidak mendapatkan jawaban.
Upaya konfirmasi ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.
Sekretaris Pekon Tidak Mengetahui, Arahkan ke Pj Kepala Pekon
Media kemudian mendatangi Kantor Pekon Suka Merna. Sekretaris Pekon mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait aktivitas galian batu dan tanah tersebut dan menyarankan media untuk mengonfirmasi langsung kepada Penjabat (Pj) Kepala Pekon Suka Merna.
Pj Kepala Pekon: Tidak Ada Izin, Tapi Ada Kontribusi Rp5.000 per Mobil
Saat dikonfirmasi hari ini, Kamis, 18 Desember 2025, Pj Kepala Pekon Suka Merna menyatakan bahwa pihak pengelola galian memang pernah datang ke kantor pekon, namun sebatas bersilaturahmi.
Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan, menandatangani, maupun menerbitkan izin apa pun terkait kegiatan galian batu dan tanah tersebut.
Namun demikian, Pj Kepala Pekon mengakui adanya kontribusi sebesar Rp5.000 per mobil dari kendaraan yang keluar masuk lokasi galian. Ia menegaskan bahwa kontribusi tersebut bukan setoran mingguan, dan menurut keterangannya, uang tersebut diterima oleh Wakil Ketua BHP Pekon Suka Merna, bukan oleh dirinya.
Pengakuan ini menjadi titik krusial, sebab menunjukkan adanya pungutan dari aktivitas galian yang hingga kini tidak jelas dasar hukum, mekanisme, dan peruntukannya.
Pengakuan Pengawas Lapangan Membuka Fakta Berbeda
Dalam penelusuran lanjutan hari ini, media kembali menemui pengawas lapangan bernama Aan. Ia mengaku hanya bertugas sebagai pengawas operasional harian.
“Saya cuma pengawas kerja. Yang punya usaha Pak Tulus, orang Sukaharjo. Lahannya milik warga sini, tapi orangnya tidak ada di lokasi,” ujar Aan.
Aan mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas galian tersebut memiliki izin resmi. Namun, ia membenarkan adanya penyerahan uang tunai dari hasil operasional galian.
Menurut pengakuannya, kegiatan galian telah berjalan hampir empat bulan, dengan penyerahan uang dilakukan secara rutin setiap minggu.
“Setorannya mingguan. Sudah sekitar tujuh kali lebih. Kadang Rp150 ribu, kadang Rp200 ribu. Uangnya saya yang serahkan langsung. Kalau yang nerima, Pj Kepala Pekon yang nerima langsung dari saya,” ungkap Aan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Pj Kepala Pekon, yang menyatakan tidak menerima setoran mingguan dan menyebut penerima kontribusi adalah Wakil Ketua BHP.
Keterangan Bertentangan, Publik Dipaksa Bertanya
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius:
siapa sebenarnya penerima uang dari aktivitas galian yang diduga tidak berizin itu?
Fakta adanya pungutan—baik disebut kontribusi per mobil maupun setoran mingguan—menunjukkan adanya uang yang berpindah tangan, sementara dasar hukum dan mekanisme resmi pungutan tersebut tidak pernah dijelaskan ke publik.
Wakil Ketua BHP Bungkam Saat Dikonfirmasi
Sebagai bagian dari asas keberimbangan, media ini hari ini, Kamis, 18 Desember 2025, telah berupaya mengonfirmasi Wakil Ketua BHP Pekon Suka Merna berinisial W.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan WhatsApp tidak dibalas, meskipun status akun menunjukkan aktif.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum
Berdasarkan rangkaian fakta lapangan—keberadaan alat berat, dugaan ketiadaan izin, adanya pungutan uang tunai, konflik keterangan antar pihak, serta tidak adanya klarifikasi dari pihak yang disebut—aktivitas galian tersebut berpotensi melanggar:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Desakan Aparat Segera Turun Tangan
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM Provinsi Lampung, Inspektorat, Satpol PP, serta Satgas Saber Pungli untuk segera turun ke lokasi, memeriksa legalitas galian, mengklarifikasi konflik keterangan antar pihak, serta menelusuri aliran dana pungutan yang diduga tanpa dasar hukum.
Media ini menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Romli)