Kepala desa Sidang Muara Jaya Benuang Ali Topa mengatakan “Dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai ini menjadi bukti nyata tanggung jawab kami selaku pemerintah desa Sindang Muara Jaya untuk menyalurkan bantuan BLT – DD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Masih kata kepala desa Sidang Muara Jaya “Alhamdulillah bantuan selama 3 bulan untuk periode ke II (April Mei Dan Juni ) tahun 2025 ,kewajiban kita untuk menyalurkan bantuan BLT-DD yang bersumber dari dana desa sudah kita salurkan kepada masing – masing KPM sebanyak 29 Keluarga penerima manfaat KPM)
Salah satu warga penerima manfaat saat ditemui awak media, mengucapkan terima kasih kepada kepala desa Sidang Muara Jaya Bapak Benuang Ali Topa karena dirinya dipercaya mendapatkan bantuan BLT DD tersebut.