Iuran Pengurusan Tanah Register 28 Diduga Capai Ratusan Juta, Warga Pekon Tamansari Resah

- September 30, 2025
Tanggamus – Warga Pekon Tamansari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menyuarakan keresahan terkait dugaan pungutan iuran dalam pengurusan tanah kawasan Register 28 agar bisa berubah status menjadi tanah negeri. Dugaan pungutan ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku dimintai iuran dengan besaran berbeda-beda. Selasa (30 September 2025).

Menurut keterangan warga, iuran dipatok berdasarkan luas lahan. Untuk lahan seluas satu hektare, warga dikenakan sekitar Rp50 ribu, sedangkan untuk lahan yang lebih luas bisa mencapai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

Informasi yang berkembang, dana ini dihimpun untuk biaya transportasi pengurusan administrasi tanah Register 28, dengan luas lebih dari 3.000 hektare. Namun warga menilai besaran iuran terlalu besar. “Kalau dikalikan dengan jumlah warga, bisa sampai ratusan juta rupiah. Kalau tidak berhasil ya hangus uang itu, kan aneh,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Keluhan ini juga mengingatkan warga pada iuran serupa saat pembuatan persil tanah beberapa waktu lalu. “Dulu saat buat persil juga sudah dipungut. Sekarang alasannya kawasan jadi negeri, padahal ini tanah negara, mana bisa. Tapi bagaimana kami orang kecil, ya cuma ikut saja,” kata warga lainnya.

Seorang tokoh masyarakat bahkan mengaku tidak tahu adanya iuran ini. “Tahu-tahu saya ditagih Rp100 ribu. Belum saya kasih, karena saya harus jelas dulu uang apa ini. Kumpulan saja saya tidak tahu. Aneh juga, tolong diselidiki Bang,” ujarnya.

Nama Kadus dan RT disebut warga sebagai pihak yang melakukan penarikan langsung ke masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum dapat dimintai keterangan. Aparatur pekon saat ditemui di kantor pekon beberapa hari lalu menyebut bahwa Kadus dan RT harus terlebih dahulu meminta izin Kepala Pekon sebelum memberikan keterangan.

Kepala Pekon melalui aparatur menegaskan bahwa pihak pekon tidak terlibat. “Kalau soal itu, tanya saja sama panitianya. Pekon tidak ikut campur,” jelasnya.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Kadus maupun RT. Warga berharap pihak berwenang bisa turun tangan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan yang lebih besar.

(Bersambung – Tim Investigasi. Online Tanggamus)