Dugaan Minim Transparansi Penanganan Kredit Nasabah Meninggal Dunia, Ahli Waris Pertanyakan Prosedur dan Perlindungan Kredit Bank Mandiri

- Agustus 14, 2025

Pringsewu – Sebuah kasus penyelesaian kredit nasabah yang telah meninggal dunia di Bank Mandiri Unit Pringsewu menjadi sorotan keluarga ahli waris. SR, warga Pekon Puji Harjo, Kecamatan Pagelaran, yang merupakan istri almarhum AI, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan prosedur dari pihak bank.

Menurut SR, almarhum AI meminjam dana pada tahun 2020. Pada 2023, AI meninggal dunia akibat sakit. Ia mengaku telah menyerahkan surat kematian sesuai arahan pihak bank, dengan penjelasan bahwa dokumen tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan keringanan pembayaran.

Namun, SR mengatakan bahwa meski dokumen telah diserahkan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Ia menuturkan, pihak bank mengarahkan untuk berkoordinasi dengan seorang petugas lapangan berinisial S, yang menawarkan skema pelunasan pokok beserta sedikit bunga. Tawaran ini dinilai berat oleh keluarga, sehingga mereka mengusulkan pembayaran melalui cicilan bulanan dengan nominal lebih kecil. Usulan tersebut, menurut SR, belum disetujui.

Pada Kamis (14 Agustus 2025), SR bersama keluarga kembali mendatangi Bank Mandiri Unit Pringsewu untuk meminta klarifikasi. Selain mempertanyakan kenaikan tagihan dari sekitar Rp21 juta menjadi Rp42 juta, mereka juga meminta salinan perjanjian kredit yang hilang akibat musibah, serta menanyakan kepastian apakah pinjaman tersebut dilindungi program perlindungan kredit/asuransi.

Kepala Unit Bank Mandiri Pringsewu, berinisial SP, saat dihubungi melalui telepon, menjelaskan bahwa berkas telah berada di Bank Mandiri Bandar Lampung. Ia menyatakan belum dapat memastikan kapan penyelesaian akan diberikan, dan meminta keluarga kembali berkoordinasi dengan petugas S.

Keluarga juga menyebut pernah dihubungi seorang petugas Bank Mandiri Unit Palembang berinisial L, yang menyarankan agar dokumen perlindungan kredit segera diurus. Menurut keluarga, L menyampaikan bahwa keterlambatan pengurusan dapat memengaruhi proses klaim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ahli waris masih menunggu jawaban resmi dari Bank Mandiri terkait prosedur penyelesaian kredit nasabah meninggal dunia, rincian perhitungan kewajiban, serta status perlindungan kredit yang berlaku.

(Laporan: Tim Media Investigasi – Biro Tanggamus, Liputan Wilayah Pringsewu)