Kota Agung, – Bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah sering kali menjadi sorotan, seperti halnya yang terjadi di TPI Higienis Kota Agung. Lahan yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Kota Agung dan Dinas Perikanan Tanggamus kini menjadi tempat berdirinya bangunan tanpa izin yang jelas.
Di tengah upaya berbagai pihak dalam melakukan penataan di Pelabuhan Perikanan Kota Agung, pemandangan tak sesuai terlihat di lapangan. Sebuah bangunan tampak berdiri dengan bentuk terbuka, menghadap langsung ke laut, berukuran sekitar 5 meter lebar dan 3 meter panjang. Terlihat lantai bangunan tersebut tertimbun batu krokos, serta dinding TPI dijebol untuk dijadikan jalan alternatif. Situasi ini terpantau pada Senin, (14 Oktober 2024).
Sukarsono, saat diwawancarai di kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung, menegaskan bahwa bangunan yang tidak mendukung upaya penataan pelabuhan akan dikenakan sanksi tegas.
Yeni Melia, Kepala Seksi Pengusahaan UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa perizinan bangunan tersebut sedang dalam proses pengajuan.
Sementara itu, Jeni, pemilik bangunan, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi ulang terkait perizinan bangunan tersebut di nomor WhatsApp 0897 4770 XXX.
(Tim/Balung)